Selasa 15 Aug 2023 13:43 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kewajiban Membayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jika Mario tidak membayar restitusi, hukuman diganti dengan penjara selama 7 tahun.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Mario dituntut 12 tahun penjara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Mario dituntut 12 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satriyo, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kewajiban membayar restitusi Rp 120 miliar lebih. Hal ini terungkap saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy tetap ditahan," jelas Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

Selain pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan timbulnya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU.

Jaksa berkesimpulan, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana. Terdakwa juga disebut turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan telah didapati fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian darii fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ujar Jaksa.

Seperti diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement