REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasasi yang diajukan kedua kliennya.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, ucapnya, salinan tersebut belum diterima.
“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.
MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.
Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” terang dia.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).