Kamis 21 Aug 2025 15:22 WIB

Ferdy Sambo tak Dapat Remisi HUT RI, Ini Penjelasan Dirjenpas

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi HUT Ke-80 RI.

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI. Alasannya, Ferdy Sambo dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

"Enggak, enggak dapat," kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga

Mashudi menjelaskan remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Ketentuan mengenai remisi, sambung Mashudi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.

"Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Dirjenpas mengonfirmasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI.

Remisi diberikan karena Putri dinilai memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya berbeda dengan Ferdy Sambo. "Putri kan hanya berapa tahun (penjara)," ujarnya.

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Adapun Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara.

Vonis kasasi keduanya lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.

photo
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement