Selasa 26 Sep 2023 23:37 WIB

Lemkapi: Kematian Pengawal Kapolda Kaltara tak Bisa Dibandingkan Kasus Sambo

Kapolri ingin penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut kasus kematian pengawal pribadi (walpri) Kapolda Kalimantan Utara tidak bisa dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo.

"Kasus kematian di Kaltara dengan di rumah dinas Ferdy Sambo beda jauh, jadi jangan dibanding-bandingkan," ucap Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam (26/9/2023).

Baca Juga

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut mengatakan CCTV (kamera pengawas) dan barang bukti dalam kasus Ferdy Sambo sengaja dihilangkan, bahkan tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.

"Tentu ini sangat berbeda jauh dengan kasus kematian terhadap walpri Kapolda Kaltara. Semua barang bukti ada, utuh, dan berada di lokasi kejadian, termasuk CCTV," ungkap Edi.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berada di lokasi kejadian. Sedangkan dalam kasus kematian walpri di Kaltara, Kapolda Kaltara sedang berada di Jakarta.

Edi menuturkan ia menyambut baik kehadiran tim Mabes Polri baik itu Divpropam, Badan Reserse Kriminal, dan Pusat Laboratorium Forensik. "Tim yang didatangkan Kapolri ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab korban meninggal. Tim ini juga menyelidiki ada tidaknya kemungkinan lain penyebab korban meninggal," katanya.

Edi menuturkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin penanganan perkara dilakukan secara transparan untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Brigpol HS yang selama ini menjadi pengawal Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas di kamar rumah dinas ajudan Polda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 13.10 WITA.

Sebagian publik membandingkan kematian HS dengan pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena terbukti membunuh Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan peristiwa tewasnya Brigpol HS mengutamakan penyidikan ilmiah. "Yang jelas sudah saya perintahkan kepada Pak Kapolda, terkait peristiwa yang terjadi betul-betul diusut secara cermat, secara tuntas, manfaatkan scientific crime investigation yang kita miliki, sehingga hasilnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Sigit usai kegiatan donor darah HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta, Ahad (24/9/2023).

Sigit sudah memerintahkan Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) serta tim dokter kesehatan kepolisian (Dokkes) untuk ikut mendukung pengusutan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement