REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah memeriksa 14 orang saksi terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir Polisi Setyo Herlambang, pengawal pribadi Kapolda Kaltara Irjen Polisi Daniel Adityajaya, untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan terus menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dan ini disupervisi Biro Paminal Bidang Propam Mabes Polri. Kemudian kita juga diasistensi oleh Bareskrim, Pusdokkes, Puslabfor Polri supaya kasus ini cepat terungkap terang benderang-benderang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat dalam jumpa pers di Tanjung Selor, Senin petang.
Budi mengatakan, dari 14 orang saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya adalah anggota Polri dan satu orang lainnya pegawai harian lepas.
Budi Rachmat mengungkapkan Polda Kaltara telah melakukan gelar perkara dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah jabatan kapolda, lokasi tewasnya Brigadir SH. Gelar perkara itu turut disupervisi Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Pada Minggu (24/9), Polda Kaltara juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara mulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 14.00 WITA. "Jadi, saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan, nantinya akan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya.
Budi menambahkan beberapa barang bukti masih dalam proses pengumpulan dan akan diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diperiksa.
Brigadir SH ditemukan meninggal dunia pada Jumat (22/9) siang dengan kondisi bersimbah darah di kamar yang sering ia tempati (kamar pengawal pribadi) di rumah jabatan Kapolda Kaltara.
Kabid Humas mengungkapkan berdasarkan rekaman CCTV, mendiang Brigadir SH terlihat keluar masuk kamar sebelum ditemukan meninggal. Rekaman itu memperlihatkan aktivitas korban sejak pagi hari hingga menjelang siang.
Dari rekaman CCTV yang terletak di samping rumah jabatan kapolda, menurut Budi, terlihat proyektil peluru keluar dari jendela kamar pada pukul 12.39 lewat 38 detik. Waktu pada jam rekaman CCTV itu memiliki durasi yang berbeda dengan jam riil selama 20 menit.