Selasa 27 Feb 2024 15:31 WIB

Keluarga Mendiang Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp 7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Kamaruddin mengatakan, untuk pihak tergugat yaitu lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan. Menurut dia, alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

Kamaruddin menjelaskan, alasan diajukan gugatan perdata atas kasus tewasnya Brigadir J itu karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.

"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp 200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp 7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil. "Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement