REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak keluarga almarhum (alm) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) melayangkan gugatan perdata atas kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) 2022. Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, selaku penggugat, menuntut ganti kerugian materil senilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar kepada para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Samuel dan Rosi, juga menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai turut tergugat. Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, gugatan tersebut sebetulnya sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Rabu (20/2/2024). Sidang perdana, seharusnya sudah dimulai sejak Selasa (27/2/2024). Namun pihak tergugat, maupun yang mewakili, serta para turut tergugat, tak hadir tanpa keterangan.
Sehingga, ketua majelis hakim pengadil memutuskan untuk menunda sidang pada 19 Maret 2024 mendatang. “Gugatan ini bukan yang terkait dengan hak restitusi (ganti rugi korban). Karena kalau restitusi itu kan ada yang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tetapi ini terkait dengan PMH (perbuatan melawan hukum) atas pembantaian yang dilakukan oleh orang yang mampu. Dan pihak-pihak tergugat ini, kami masukkan semua, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pihak-pihak dari pemerintah, secara tanggung renteng,” begitu kata Kamaruddin kepada Republika, Selasa (27/2/2024).
Kamaruddin mengatakan, ada 16 tuntutan yang diajukan pihak Keluarga Brigadir J. Namun dia menerangkan, tuntutan meteril tersebut, terbagi ke dalam dua klaster terkait dengan kedudukan hukum para tergugat. Lima terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky, dan Maruf adalah para tergugat satu (I) sampai dengan lima (V). Sedangkan Polri adalah pihak tergugat lima (VI). Dalam tuntutannya terhadap tergugat VI, atau Polri, Keluarga Brigadir J menuntut ganti rugi Rp 7,5 miliar.
“Menghukum, memerintahkan tergugat VI untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian materil sebesar Rp 7,58 miliar sesuai dengan jumlah gaji dan tunjangan sampai pension yang seharusnya diterima oleh Alm. Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau anak penggugat,” jelas Kamaruddin dalam tuntutan.
Advertisement