REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) memaklumi pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Namun keluarga Brigadir J, mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi. MA dalam kasasinya mendiskon hukuman isteri Ferdy Sambo itu dari 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.
Terkait Ferdy Sambo, kata Martin menerangkan, KUH Pidana baru itu, mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, dikatakan dia, dapat dimaklumi majelis hakim agung, mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hanya seumur hidup.
“Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin, Selasa (8/8/2023).
Namun pemotongan hukuman Putri Candrawathi mengundang pertanyaan...