REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan, pihak keluarga almarhum sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dkk. Pihaknya berharap agar jaksa agung melakukan upaya hukum lanjutan di luar kasasi agar tercapai kepastian hukum.
“Dengan perkataan lain, kejahatannya tidak dapat diampuni menurut saya. Tapi MA berprinsip lain. Inilah yang kita mengecewakan. Kalau bisa jaksa agung melakukan upaya hukum di luar daripada kasasi agar tercapai kepastian hukum,” kata Komaruddin, Selasa (8/8/2023).
MA mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).
Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian dalam putusan kasasi.
Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.
Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat.
“P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.