Selasa 08 Aug 2023 21:16 WIB

Dua Hakim Agung Beda Pendapat Soal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dalam tahap kasasi di MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi.
Foto: Dok Pribadi
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) bertindak layaknya malaikat bagi Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati dalam tahap kasasi di MA.

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu. Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati.

Baca Juga

"Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023).

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pantas bernafas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement