REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Bayu Arief, mengatakan kliennya berpotensi mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) yang menolak permohonan bandingnya. Robig adalah polisi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bayu mengungkapkan, dia belum berdiskusi langsung dengan Aipda Robig soal ditolaknya permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi Jateng. “Tapi dugaan saya mestinya kasasi,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (8/10/2025).
Dia menambahkan, kepastian soal pengajuan kasasi akan dibahas terlebih dulu bersama Aipda Robig, termasuk istrinya. Bayu pun sempat menjelaskan soal putusan Pengadilan Tinggi Jateng yang menolak permohonan banding Aipda Robig.
“Tidak ada perubahan, hanya menguatkan kembali. Jadi muatannya, pertimbangannya, sama persis dengan (vonis) PN Semarang. Putusannya intinya menguatkan PN Semarang, tidak ada pertimbangan baru di situ,” kata Bayu saat mengomentari putusan Pengadilan Tinggi Jateng menolak banding Aipda Robig.
Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy menyambut keputusan Pengadilan Tinggi Jateng yang menolak banding Aipda Robig Zaenudin. Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan, dia memperoleh kabar ditolaknya banding Aipda Robig di Pengadilan Tinggi Jateng dari jaksa yang menangani perkara penembakan Robig.
“Putusannya (Pengadilan Tinggi Jateng) menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Saya selaku penasihat hukum keluarga korban merasa senang karena hakim di Pengadilan Tinggi betul-betul mempelajari dan melakukan kajian dari putusan Pengadilan Negeri,” kata Zainal ketika diwawancara, Rabu (8/10/2025).
Dengan ditolaknya banding tersebut, Zainal mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap Aipda Robig tidak berubah. “Jadi tidak dikurangi pidana penjaranya maupun dendanya. Masih tetap 15 tahun. Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang profesional,” ujarnya.
Pengadilan Tinggi Jateng menolak banding Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengungkapkan, Pengadilan Tinggi Jateng memutus perkara banding Aipda Robig pada 1 Oktober 2025.
“Amarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Semarang). Artinya putusan yang kemarin tetap, bandingnya ditolak,” kata Hadi ketika dihubungi, Rabu.