REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Presiden Joko Widodo ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung ke polisi. Bahkan para relawan itu meminta agar Rocky Gerung ditangkap oleh pihak kepolisian karena menghina sang presiden dengan kata-kata makian. Kepala Staf Presiden Moeldoko pun siap turun tangan langsung melaporkan perkara ini.
Namun pengacara terkenal Hotman Paris menilai satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yakni dugaan pencemaran nama baik. Masalahnya, kata Hotman, pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan.
Artinya, korban yang harus melaporkan ke polisi. Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, maka beliau mesti melaporkan ke pihak berwenang.
"Itu SOP praktik saat ini," ujarnya lewat video yang viral di media sosial.
Pernyataan Hotman berbeda dengan keterangan polisi. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Polisi anggap delik biasa ...