Jumat 04 Aug 2023 20:06 WIB

Advokat Gugat ke Pengadilan, Ingin Rocky Gerung Dilarang Bicara di Ruang Publik

David Tobing mengajukan gugatan ke PN Jaksel karena perkataan "bajingan tolol".

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivits politik Rocky Gerung.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Aktivits politik Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gugatan seorang advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung dijadwalkan disidangkan pada 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terdaftar dengan Register 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

David berharap Rocky Gerung hadir dalam sidang pertama nanti. "Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," kata David dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (4/8/2023)

Baca Juga

David Tobing telah mengajukan gugatan ke PN Jaksel karena perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh yang menyampaikan ucapan berupa hinaan :

*… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”*

David menyebutkan, kata "bajingan yang tolol" hinaan terhadap presiden. David mengeklaim, kata-kata itu merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi sekaligus juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia.

"Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ucap David.

Dalam petitum gugatannya, David antara lain meminta majelis hakim untuk:

1. Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai representasi penggugat selaku warga negara Indonesia.

2. Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup.

Menurut David, permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim. Hal itu mengingat perkataan tergugat telah menghina kepala negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatanya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru Tergugat," ujar David.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement