Kamis 09 Feb 2012 19:49 WIB

MA Diminta Segera Eksekusi Putusan Soal Susu Formula

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Susu formula (ilustrasi)
Foto: www.tanyadokteranda.com
Susu formula (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/2) ini menolak gugatan rektor Universitas Andalas dan Universitas Sumatera Utara terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan David Tobing untuk perkara susu formula. Tim advokasi susu sehat Indonesia, pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeksekusi putusannya.

"Dengan adanya putusan ini kami menuntut agar IPB, BPOM RI, dan Menteri Kesehatan RI harus segera mempublikasikan hasil penelitian Susu Formula yang tercemar Bakteri Enterobacter Sakazakii kepada masyarakat," ungkap pernyatan tim advokasi itu, Kamis (9/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa UNAND dan USU tidak terikat dengan Putusan MA. UNAND dan USU bukan merupakan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap obyek Gugatan Perkara No. 87/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Pst. Banyak dukungan dari berbagai pihak yang mendesak Menkes, BPOM dan IPB agar segera mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri enterobacter Sakazakii.

Selain itu, hakim mengatakan  pengumuman nama-nama susu formula yang tercemar bakteri enterobacter Sakazakii tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan akademik perguruan tinggi.  Kemudian, peneliti memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian dan kegiatan lainnya. penelitian yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan menyebabkan kecemasan dalam masyarakat harus diumumkan. Tidak ada kepentingan pembantah yang nyata-nyata dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement