REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara David Tobing mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ucapan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan koruptor di Indonesia banyak didominasi alumni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sebagai alumni dan saat ini masih mahasiswa porgram Pasca Sarjana sudah mendaftarkan gugatan kepada Marzuki Alie ke pengadilan karena ucapannya soal koruptor dari perguruan tinggi negeri ternama," kata David, usai mendaftarkan gugatannya di Jakarta, Selasa.
David mengatakan ucapan Marzuki sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Tanpa survei, penelitian, dan sumber yang jelas, ucapannya itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan di Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan statmen itu mencerminkan contoh yang tidak baik dari penguasa," katanya.
David juga menegaskan bahwa sebagai alumni UI dirinya ingin menjaga nama baik UI. "Dengan adanya statmen itu telah mencemarkan nama baik UI," kata David
Dalam gugatannya David memohon kepada majelis hakim agar Marzuki Ali sebagai tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.000. "Saya mencantumkan ganti rugi tidak lebih dari Rp1.000. Tapi semata-mata agar dia sebagai Ketua DPR tidak asal cuap-cuap," katanya.
Pengacara publik ini juga memohon pada majelis hakim agar tergugat mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf di semua media massa, baik cetak, elektronik maupun internet yang telah memuat dan memberitakan pernyataannya itu.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, koruptor bisa berasal dari semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swata.
"Pejabat-pejabat yang korupsi itu orang berpendidikan semua. Mereka berasal dari berbagai universitas. Rata-rata pejabat memang dari perguruan tinggi terkenal," katanya.
Namun Marzuki membantah menyebut menuding universitas tertentu sebagai lembaga akademik penghasil koruptor.