Selasa 27 Jun 2023 20:44 WIB

Pengacara David Ozora Ungkap Mario Dandy Coba Intervensi Saksi dari Tahanan Lewat Telepon

Melissa menyebut saksi dipengaruhi Mario Dandy saat terdakwa berada dalam tahanan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, menyebut terdakwa Mario Dandy mencoba mengintervensi keterangan dengan menelepon saksi yang didatangkan ke persidangan. Hal itu terungkap saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Karena memang diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dendy yang kita ketahui sedang ditahan," ujar Melissa Anggraini usai sidang di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, tindakan tersebut dijelaskan sendiri oleh salah seorang saksi yang hadir pada hari ini. Mario Dandy, kata Melissa, menelepon salah seorang saksi dan berusaha mengintervensi keterangan saksi agar condong untuk meringankan.

"Saya tanya, emang kamu diarahkan atau gimana? Iya, diarahin, tapi habis itu dia udah enggak pernah angkat dan orang tuanya juga sampaikan kalau ada telepon atau apa pun lagi dari nomor nggak dikenal, nggak usah diangkat," katanya.

Melissa tidak memberikan detail percakapan telepon Mario kepada saksi. Ia hanya menyebut saksi ditelepon langsung oleh Mario Dandy saat terdakwa sudah ada di dalam tahanan.

Dia kemudian meminta hal ini menjadi atensi dan diungkap kebenarannya. Perlu diungkap juga apakah tindakan yang diduga dilakukan Mario tersebut baru dilakukan kepada satu saksi atau ada juga saksi-saksi lain.

"Kami meminta juga ini jadi atensi, apa benar kok bisa seorang tahanan bebas telepon sana-sini. Yang kita dan saya dengar langsung baru satu yang di luaran sana kita enggak tahu apakah masih banyak atau seperti apa ya," ujarnya. 

Sidang penganiayaan David Ozora pada Selasa (27/6/2023) menghadirkan beberapa saksi, yaitu mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19). 

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement