Selasa 20 Jun 2023 14:13 WIB

Sakit, Saksi Amanda Batal Hadiri Sidang Mario Dandy

Salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo, Amanda tidak bisa ikuti sidang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan. Salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo, Amanda tidak bisa ikuti sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan. Salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo, Amanda tidak bisa ikuti sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi Anastasia Pretya Amanda  (19 tahun) batal menghadiri persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6). Mantan kekasih Mario Dandy itu batal memberikan kesaksian karena sedang sakit.

“Karena memang tidak memungkinkan (hadir memberi kesaksian), akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal,” ujar ibu dari Amanda, Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, Dewi mengatakan, anaknya akan mengajukan permohonan melalui pengacaranya agar keterangan dalam BAP tersebut dibacakan jaksa penuntut umum. Selain itu Amanda juga sudah menjalani proses permintaan keterangan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita mengajukan permohonan seperti itu dan dimana sudah diambil sumpah,” tegas Dewi.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ini, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement