REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap korban anak Cristalino David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi seorang satpam di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Abdul Rasyid. Dalam kesaksiannya Abdul Rasyid mengaku melihat secara langsung kondisi mengenaskan korban usai dianiaya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Menurut Abdul Rasyid, pada saat kejadian dirinya menerima informasi adanya keributan dari Rudi Setiawan, sekitar pukul 19.31 WIB. Rudi sendiri merupakan orang tua dari teman korban berinisial R. Setelah menerima informasi saksi Abdul Rasyid langsung menuju lokasi kejadian penganiayaan menggunakan sepeda motor.
Kemudian setibanya di lokasi, Abdul Rasyid melihat korban David sudah dalam posisi terngkurap di aspal dan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG berdiri tidak jauh dari korban. Saksi Abdul Rasyid langsung mendekati korban dan membalikkan dan mengangkat kepala korban David.
“Tapi nggak saya langsung balik, karena saya tahu ada darah di hidungnya saya tetesin darahnya biar turun maksudnya,” kata Abdul Rasyid saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Setelah melihat wajah korban, saksi Abdul Rasyid menyakini jika korban David masih hidup. Hal itu berdasarkan adanya gelembung darah yang keluar dari hidung korban. Menurutnya gelembung dihidung korban David karena adanya nafas. Sehingga dia menyimpulkan bahwa korban David masih bernyawa.
“Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempet ada gelembung, karena nafas. Saya tahunya masih ada nafas karena darahnya gelembung,” tutur Abdul Rasyidz.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ini, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.