Kamis 15 Jun 2023 15:51 WIB

MK Putuskan Proporsional Terbuka, Tim Hukum DPR: Terasa Pesta, Hari Raya Para Caleg

Putusan MK dinilai membuat semua pihak lega sehingga berkonsentrasi jalani tahapan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota DPR RI Supriansyah bersama Habiburokhman, Habib Abu Bakar Al Habsyi dan Arteria Dahlan (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers usai sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPR RI Supriansyah bersama Habiburokhman, Habib Abu Bakar Al Habsyi dan Arteria Dahlan (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers usai sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum DPR mengaku lega Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka alias sistem pilih calon anggota legislatif (caleg). Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi para caleg dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.

"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta. Hari ini, hari raya para caleg seluruh Indonesia," kata salah satu anggota tim hukum DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi usai mengikuti sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Anggota tim hukum DPR lainnya, Habiburokhman, mengatakan, putusan MK ini membuat semua pihak lega sehingga bisa berkonsentrasi menjalani semua tahapan Pemilu 2024. Sebab, kata politikus Gerindra itu, sebelum putusan MK dibacakan, pihaknya mendapat pertanyaan dari banyak bakal caleg.

Para bakal caleg menanyakan sistem pemilu apa yang akan digunakan sebenarnya dalam Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Mereka diklaim kebingungan.

"Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," kata Habiburokhman.

Anggota tim hukum DPR RI lainnya, Supriansa, mengatakan, putusan MK ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Sebab, rakyat bisa memilih langsung anggota dewan yang diinginkan dalam sistem proporsional terbuka.

"Rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Supriansa yang merupakan politisi Golkar itu.

Anggota tim hukum DPR lainnya dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan pandangan sedikit berbeda. PDIP diketahui merupakan satu-satunya partai parlemen yang menginginkan sistem proporsional terbuka diganti menjadi sistem proporsional tertutup.

Arteria mengatakan, partainya menghormati putusan MK ini. Pihaknya akan mengikuti Pemilu 2024 meski menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak akan mengambil langkah lanjutan untuk mengganti sistem pemilu. "PDIP partai adalah partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, kami jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria.

Dalam sidang pembacaan putusan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022, MK memutuskan menolak gugatan pemohon yang ingin sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.

Gugatan ini muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Bahkan, partai politik sudah menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU RI. Sejumlah pakar hukum dan politik meyakini, pergantian sistem di tengah tahapan pemilu akan menimbulkan kekacauan, bahkan bisa berujung pada penundaan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement