Sabtu 22 Nov 2025 07:36 WIB

KKP Imbau Nelayan Waspadai Siklon Tropis FINA

Siklon tropis FINA masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Qommarria Rostanti
Nelayan mengamati sejumlah kapal yang tak melaut (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan waspada dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrem siklon tropis FINA.
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Nelayan mengamati sejumlah kapal yang tak melaut (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan waspada dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrem siklon tropis FINA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan waspada dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrem siklon tropis FINA. FINA diprediksi masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif meminta para nelayan dan pemilik kapal perikanan dapat mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal. “Seperti kita tahu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan gelombang tinggi di kawasan Laut Arafuru,” ujar Latif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga

Latif juga meminta jajarannya, para syahbandar di pelabuhan perikanan untuk tidak mengeluarkan persetujuan berlayar apabila cuaca masih belum kembali normal. Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha dan nelayan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, tidak hanya petugas di pelabuhan perikanan, namun juga BMKG untuk terus memantau kondisi cuaca.

"Risiko melaut sangat tinggi, sehingga untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama," ujar Latif.

Selain itu, Latif juga terus mengingatkan pemilik kapal menjamin perlindungan sosial untuk awak kapal perikanan melalui asuransi ketenagakerjaan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh pekerja di atas kapal perikanan. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement