Kamis 15 Jun 2023 12:52 WIB

Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini menolak gugatan UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini menolak gugatan UU Pemilu dan memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 

Baca Juga

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. 

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar hakim MK Suhartoyo. 

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo. 

MK menegaskan pertimbangan ini... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement