Kamis 15 Jun 2023 11:51 WIB

MK Tolak Keterangan PDIP dalam Gugatan Sistem Pemilu

MK menilai, perbedaan pandangan di DPR mesti diselesaikan secara internal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini membacakan putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini membacakan putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas menolak keterangan fraksi PDIP dalam sidang gugatan sistem pemilu. Keterangan tersebut memang dibacakan secara mendadak di sela penyampaian pandangan DPR RI saat sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.

MK meyakini keterangan DPR mestinya disampaikan secara utuh. MK memandang fraksi PDIP tak bisa mengutarakan keterangan secara parsial. 

Baca Juga

"Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi," kata hakim MK Guntur Hamzah saat sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 menyangkut sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023).

MK menilai, perbedaan pandangan di DPR mesti diselesaikan secara internal. MK hanya mempertimbangkan keterangan DPR secara lembaga bukan per fraksi. 

"Perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur.

Sebelumnya, keterangan dadakan dari fraksi PDIP disampaikan pada 26 Januari 2023. Saat itu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang tujuannya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Permintaan tersebut merupakan permintaan fraksi PDIP yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait gugafan ini dalam sidang pleno di MK.

Supriansa tiba-tiba mengizinkan Arteria membacakan pandangan PDIP di muka sidang lantaran PDIP merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menolak sistem proporsional terbuka.

"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," kata Arteria dalam sidang itu. 

Permintaan Arteria bertentangan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang meminta MK menolak permohonan uji materi ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement