Sabtu 22 Nov 2025 08:27 WIB

Santer Dimakzulkan, Ini Rekam Jejak Gus Yahya dan Zionis

Diundangnya pembicara pro-Zionis ke pengkaderan pemimpin NU jadi catatan Syuriyah NU.

Rep: Tim Republika/ Red: Fitriyan Zamzami
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersalaman dengan Yahya Cholil Staquf yang saat itu menjabat sekjen PBNU.
Foto: Benjamin Netanyahu Twitter
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersalaman dengan Yahya Cholil Staquf yang saat itu menjabat sekjen PBNU.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencuat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar berisi hukuman atas keputusan mendatangkan pembicara pro-Zionis dalam acara PBNU. Gus Yahya sejak lama memang kerap disoroti terkait hubungannya dengan Israel.

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, telah membenarkan adanya surat pemakzulan tersebut. "Iya benar," kata dia singkat ditemui Republika secara khusus, di arena Munas XI MUI di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025) malam.

Baca Juga

Surat itu merupakan risalah rapat tertutup pada Kamis (20/11/2025), yang digelar KH Miftachul Akhyar bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta. Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang diperoleh Republika, rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting.

Yang utama adalah soal aksi Gus Yahya mendatangkan pembicara yang terafiliasi dengan jaringan Zionisme global.

Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An- Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” bunyi poin pertama keputusan rapat itu.

photo
Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah. - (Dok Republika)

Selanjutnya, “Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Surat itu ditutup dengan rekomendasi agar Gus Yakut mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah rapat. Jika tidak, ia akan diberhentikan sepihak.

Meski belum mengeluarkan pernyataan terbuka, sejumlah pengurus cabang telah membocorkan video berisi pesan Gus Yahya yang disampaikan lewat pertemuan Zoom dengan pengurus daerah pada Jumat sore. Dalam video itu, Gus Yahya menyatakan bahwa putusan Syuriah NU menuntut pengunduran dirinya dilakukan secara sepihak.

Ia tak menyinggung secara eksplisit dalam pernyataannya soal poin terkait kesalahan mengundang tokoh pro-Zionis. Namun menurutnya, narasi yang menyertai risalah pemakzulan tak valid. “Substansi dari narasi-narasi yang digunakan untuk menjustifikasi kehendak itu juga bukan narasi-narasi yang valid,” ujarnya. Ia merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan kifikasi secara internal.

Menurutnya, merujuk peraturan perkumpulan yang telah disepakati dan disahkan, seseorang memang bisa diberhentikan secara tidak hormat. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Misalnya tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi, secara material. Kemudian juga melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. 

Agar alasan-alasan itu sah, kata Gus Yahya, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh pihak bersangkutan. “Proses pembuktian yang benar, objektif juga harus dilakukan dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Nah, ini tidak dilakukan,” kata Gus Yahya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement