Kamis 15 Jun 2023 15:26 WIB

BAP Ungkap Perintah Johnny Plate dan Dugaan Peran Perusahaan Suami Puan dalam Kasus BTS

Kuasa hukum mengeklaim pemeriksaan tak mengindikasikan keterlibatan MY.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka eks menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Johnny Gerard Plate (JGP) terungkap sebagai pihak yang mengatur dan melakukan penunjukan langsung perusahaan pemasok power system atau sistem energi kelistrikan dalam proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penunjukan langsung itu dilakukan melalui perintah kepada tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Irwan Heryawan (IH). IH adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Dalam salinan penggalan BAP miliknya yang diperoleh Republika.co.id disampaikan, adanya pertemuan dengan AAL pada Januari 2021.

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya itu, AAL menyampaikan adanya pesan dari Menteri JGP. Pesan JGP yang disampaikan AAL kepada IH tersebut, menyangkut soal agar pengadaan sistem kelistrikan dalam proyek BTS 4G diserahkan penggarapannya ke group perusahaan milik Muhammad Yusrizki (MY).

“Saya (IH) bertemu dengan Anang Latif dan pada saat itu saya mendengar dari Anang Latif bahwa ada arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5, agar diserahkan kepada group bisnis Yusrizki (MY),” dalam BAP IH dikutip Republika.co.id, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, IH dalam BAP itu mengaku ke penyidik menjalin komunikasi dengan MY membahas pengerjaan power system tersebut. “Dan selanjutnya, Yusrizki meminta saya (IH) untuk dapat diperkenalkan dengan pihak Fiber Home,” kata IH dalam BAP-nya itu.

Pada saat itu, kata IH masih dalam BAP-nya, Jemmy Sutjiawan (JS), pihak dari Fiber Home mengabari dan meminta diperkenalkan dengan Yusrizki. “Sehingga menurut saya, rencana pertemuan klop (cocok),” tutur IH dalam BAP-nya.

Dalam pertemuan selanjutnya, IH, dikatakan bertemu kembali dengan MY bersama JS. Dalam pertemuan bertiga tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya membahas soal pesan AAL, mengenai perintah Menteri JGP agar pengerjaan power system BTS 4G Bakti, diserahkan kepada group MY.

“Dalam pertemuan tersebut, membicarakan mengenai isi arahan Pak Menteri, yang disampaikan melalui Anang Latif bahwa pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti yang dikerjakan oleh Fiber Home dilaksanakan melalui rekanan bisnis Yusrizki,” begitu isi BAP tersebut.

Terkait BAP tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi BTS 4G Bakti itu menolak menjelaskan, namun juga tak membantah. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo hanya mengatakan, semua pertanyaan mengenai materi penyidikan dan isi dalam BAP para tersangka akan terungkap di persidangan.

Perusahaan milik suami Puan....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement