REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi. Prim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6/2023). "Saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di Gedung C1 (kantor Dewas KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Adapun pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi biasanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jadwal pemeriksaan para saksi pun akan dipublikasikan oleh KPK. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan pemeriksaan terhadap Prim.
Ali tak menjelaskan lebih terperinci mengenai alasan pemeriksaan itu dilaksanakan di Gedung C1. Dia hanya menyebut, Prim telah selesai dimintai keterangan. "Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Prim pada Rabu (7/6/2023) bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, keduanya tidak hadir.
KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks komisaris independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini.
Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.
Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.