Rabu 07 Jun 2023 01:30 WIB

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023).

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam.

Baca Juga

Ghufron mengatakan, Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 6-25 Juni 2023.

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," ujar Ghufron.

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK pun telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Kemudian, KPK kembali memeriksa Dadan pada hari ini, Selasa (26/5/2023).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Sebelumnya, Sekretaris PT Wika Beton, Dedi Indra mengatakan, Dadan Tri Yudianto memang pernah menjabat sebagai Komisaris Wika Beton sejak April 2022. Namun, menurutnya, Dadan kini tak lagi menduduki posisi tersebut.

 

"Pihak yang bersangkutan (Dadan Tri Yudianto) sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 Wika Beton pada tanggal 9 Mei 2023," kata Dedi dalam keterangan tertulis resminya yang diterima Republika, Kamis (11/5/2023).

Dedi menegaskan, kasus dugaan suap yang menjerat Dadan terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton. Sehingga menurut dia, kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusaahaan tersebut.

"Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan Wika Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan," jelas Dedi.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement