Selasa 06 Jun 2023 19:10 WIB

Berstatus Tersangka, Rumah Mewah Digeledah, Mengapa Andhi Pramono Belum Juga Ditahan KPK?

KPK hari ini menggeledah rumah mewah Andhi Pramono di Batam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/6/2023) menggeledah rumah mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berlokasi di Batam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Seperti dilaporkan Antara, penyidik KPK memulai penggeledahan rumah di Perumahan Grand Summit sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Seusai menggeledah, penyidik KPK membawa dua koper berwarna hitam dan putih darirumah mewah itu.

Penggeledahan dikawal dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang. Ali mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai barang bukti yang diperoleh di sana. Sebab, proses penggeledahan sedang dilakukan.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Saat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (14/3/2023) Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

 

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya.

"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.

Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp13.753.365.726.

Jumlah itu berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement