REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah putusan Majelis Hakim yang menghukum Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan enam tahun penjara. Hal ini guna keperluan pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya bakal mendalami pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan TPPU Hasbi. Putusan dalam kasus suap penanganan perkara ini dinilai dapat menjadi bahan pendukung guna membongkar perkara TPPU Hasbi.
"Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Dalam putusan itu, Ali menyebut tim Jaksa KPK sukses meyakinkan majelis hakim agar memutuskan Hasbi Hasan terbukti menerima suap. Keyakinan Majelis hakim itu disebutnya didasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali menjelaskan KPK tak langsung menerima putusan penjara 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. KPK tengah mempertimbangkan opsi apa yang bakal diambil.
"Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud," ucap Ali.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut," kata hakim ketua Tony Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang Majelis hakim layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan selama enam tahun. Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Berikutnya, Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Tony.
Atas perbuatannya, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.