Rabu 03 Apr 2024 16:00 WIB

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Pertimbangkan Pengabdian Hasbi Hasan di MA

Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara kasus suap perkara Mahkamah Agung.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana kepada Hasbi terkait kasus suap di MA.

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi atas kasus tersebut, lebih rendah dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan.

Baca Juga

"Terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Selama pengabdian tersebut, kata Toni, Hasbi tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum.

Selain itu selama menjabat sebagai pejabat struktural, majelis hakim menilai Hasbi telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.

Kendati demikian, Toni mengungkapkan dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf, sehingga Hasbi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," tuturnya.

Toni menuturkan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hakim mengatakan harta benda Hasbi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Hasbi tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement