Ahad 21 Aug 2022 18:33 WIB

Isu Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Terkait Brigadir J, Ini Jawaban Polri

Kapolda lain yang dikaitkan isu serupa adalah Kapolda Jatim dan Kapolda Sumut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dedi terkait isu Fadil Imran yang diperiksa karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

"Sampai dengan hari ini, belum ada informasi dari timsus (tim khusus)," kata Dedi dikonfirmasi, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Selain Fadil Imran, terdapat dua nama Kapolda lagi yang juga dikaitkan isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

"Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," kata Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Polri, Dedi menegaskan, sampai saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," kata Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan. "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan, timsus fokus membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement