Senin 03 Oct 2022 16:48 WIB

Polri Usulkan Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Polri mempertimbangkan efisiensi mobilitas para tersangka saat sidang nantinya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polri mengusulkan agar para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu dilakukan melihat efisiensi mobilitas para tersangka saat pelimpahan tanggung jawab ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun saat proses sidang nantinya.

“Dari pada nantinya bolak-balik. Lebih baik penahananya tetap di Rutan Bareskrim,” kata Dedi di Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (3/10/2022). Namun begitu, tim penyidik Bareskrim menyerahkannya ke tim kejaksaan.

Baca Juga

Dedi mengatakan, penyidik dan JPU sudah sepakat melakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus kepada JPU pada Rabu (5/10/2022), mendatang.

“Untuk sementara kita usulkan tetap di Rutan Bareskrim Polri. Apabila jaksa maunya di tempat lain, itu nanti sudah kewenangan jaksa,” kata Dedi.

Proses tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J rencananya akan dilakukan Senin (3/10). Namun, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara ke kejaksaan itu dimundurkan pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tahap dua tersebut untuk dua kasus, yakni kasus pokok pembunuhan berencana dan pidana turunannya berupa obstruction of justice. Dalam perkara pembunuhan berencana, ada lima tersangka yang akan dilimpahkan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf (KM), Richard Eliezer (Bharada RE), dan Ricky Rizal (Bripka RR). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam perkara turunannya, terkait tindak pidana obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J, ada tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Enam tersangka lainnya adalah para anggota Polri berpangkat perwira tinggi dan perwira menengah, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Fadhil Zumhana telah menunjuk 30 JPU untuk kasus pidana pokoknya dan 47 JPU untuk kasus turunannya. Pada Rabu (28/9/2022), Fadhil menyampaikan berkas 11 tersangka sudah lengkap materil maupun formil sehingga dapat dilakukan tahap dua dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement