Rabu 05 Oct 2022 16:48 WIB

Febri Diansyah Ajak Semua Pihak Mengawal Sidang Ferdy Sambo

Kuasa hukum ingin memastikan pihak yang tidak bersalah terbebas dari hukuman.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istirnya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J  dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istirnya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajak semua pihak mengawal bersama proses hukum perkara tersebut. Sambo dan istrinya itu adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabat alias Brigadir J.

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengaku akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya, siapa yang bersalah, maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.

"Objektifitas kita, rasa keadilan kita, semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.

Sambo dan Putri adalah dua dari lima tersangka kasus tersebut. Sidang mereka akan segera digelar setelah Polri hari ini melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Usai pelimpahan itu, Febri mengaku langsung akan fokus pada pembelaan dengan membaca semua berkas yang ada. Pihaknya akan melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang.

Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.

Senada dengan itu, kuasa hukum Sambo dan Putri lainnya, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II. Arman mengatakan, awalnya mantan kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa.

Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum, personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis. "Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement