Kamis 29 Dec 2022 21:39 WIB

Polri Siap Hadapi Gugatan Sambo di PTUN

Polri bertanggung jawab atas putusan sidang yang memecat Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatannya dari keanggotaan di kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai institusi hukum, Polri bertanggung jawab atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan memecat tak hormat (PTDH) mantan kepala Divisi Propam Polri itu dari Korps Bhayangkara.

Dedi menerangkan, Polri menghormati langkah hukum Sambo mengajukan gugatan TUN atas putusan KKEP tersebut. “Karena itu (gugatan) adalah hak konstitusional yang bersangkutan sebagai warga negara,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Polri, kata dia, siap menghadapi Sambo di PTUN. “Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan itu. Dan Polri akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan itu di pengadilan,” kata Dedi.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022). Gugatan itu diajukan sebagai langkah perlawanan hukum atas pemecatannya dari anggota Polri.

Mengacu laman resmi PTUN Jakarta Timur, Sambo meminta hakim TUN mengabulkan empat permohonan gugatannya. Paling penting dari gugatannya itu terkait dengan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) 71/POLRI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.

Keppres yang diterbitkan 26 September 2022 itu sebagai eksekusi atas putusan KKEP tentang pemecatan Sambo. “Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat I dan Tergugat II (Presiden dan Kapolri) sebagaimana Keppres 71/POLRI/Tahun 2022,” begitu salah satu isi gugatan Sambo.

Gugatan lainnya, Sambo meminta hakim TUN untuk mengembalikan hak, martabat, dan jabatannya sebagai anggota kepolisian. “Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri,” tulis Sambo.

Tim Pengacara Sambo, Arman Hanis belum dapat diminta penjelasannya terkait dengan gugatan kliennya itu. Tetapi terkait dengan langkah hukum atas pemecatan Sambo itu, sebetulnya sudah pernah diwacanakan sejak September 2022 lalu. Kepada Republika.co.id, Kamis (22/9/2022), Arman mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum via PTUN untuk melawan pemecatan Sambo dari Polri.

“Kami sudah pertimbangkan langkah-langkah hukum itu, sebagai hak-hak kami secara perundang-undangan,” kata Arman.

Mabes Polri pun waktu itu menyatakan selalu siap dengan tanggungjawab hukum atas apa yang sudah menjadi keputusan sidang KKEP. Irjen Dedi menegaskan terkait pemecatan Sambo adalah keputusan yang sah, sudah tepat, pun tak lagi dapat diubah dan dianulir.

“Harus diingat, bahwa keputusan KKEP itu sudah final, dan mengikat. Jadi tidak ada upaya hukum lagi setelah itu,” ujar Dedi.

Dedi menerangkan, final dan mengikat itu karena keputusan KKEP yang memecat Sambo dari kepolisian dihasilkan dari dua kali sidang, KKEP dan KKEP Banding. Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022), menghasilkan keputusan mufakat memecat Sambo secara tak hormat dari Polri. "Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang KEPP, Komjen Ahmad Dofiri.

Keputusan KKEP itu lantaran Sambo melakukan perbuatan tercela, terlibat, dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Alasan KKEP melucuti kepangkatan Sambo dari Irjen juga karena dia melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Sambo sebagai perwira tinggi Polri, terbukti melakukan kejahatan, membuat skenario palsu atas kematian Brigadir J. Bahkan, melakukan pengerahan personelnya untuk menghilangkan alat-alat bukti atas pembunuhan Brigadir J.

Atas putusan KKEP tingkat pertama itu, Sambo menyatakan tak terima, dan menyatakan banding. Meskipun mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menyatakan siap pertanggungjawab atas pembunuhan tersebut, tetapi Sambo menegaskan tak terima dipecat dari Polri. “Apapun keputusan banding, saya siap melaksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Sidang KKEP Banding, pada Senin (19/9/2022) memutuskan untuk menguatkan putusan sidang KKEP pertama.

Setelah putusan KKEP Banding tersebut, Sambo pun resmi dipecat melalui Keppres. Saat ini Sambo menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, dalam kasus pembunuhan tersebut, juga menyeret isterinya, Putri Candrawathi. Kemudian, dua ajudan dan satu pembantunya, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Lima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, adan Pasal 56 KUH Pidana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus Sambo, selain didakwa pembunuhan, juga didakwa dalam pasal terkait obstruction of justice.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement