Jumat 30 Sep 2022 17:31 WIB

Muhammadiyah: Sudah Seharusnya Istri Sambo Ditahan

Putri sudah lama menjadi tersangka, namun baru ditahan sekarang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ilham Tirta
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengapresiasi Polri akhirnya menahan istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi. Penahanan Putri langsung diumumkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah seharusnya istri Sambo ditahan," kata Prof Mu'ti saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Mu'ti memastikan apa yang dilakukan Polri sudah tepat. Putri Candrawathi sudah lama menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini, namun baru ditahan sekarang. "Tindakan polisi sudah tepat," katanya.

Mu'ti memastikan, dengan ditahannya Putri akan memperjelas kasus hukumnya. Selama ini, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) penuh rekayasa oleh Fredy Sambo. "Penahanan itu juga dapat mempercepat proses hukum selanjutnya," katanya.

Listyo mengatakan, pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri. Penahanan Putri dimulai hari ini, Jumat (30/9/2022).

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Pada Kamis (1/9/2022), Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua pekan sekali.

Sejak tadi pagi, Putri dijadwalkan menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement