Jumat 30 Sep 2022 21:57 WIB

Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

Putri memohon doa agar dikuatkan dalam menjalani kasusnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan. Istri mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu meminta agar dikuatkan selama mendekam ditahanan dan menjalani masa penghakiman di pengadilan kelak.

Putri pun menitipkan anak-anaknya. “Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Dan saya mohon doanya agar saya mampu melalui semua ini,” kata Putri saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Putri resmi diumumkan sebagai tahanan pada Jumat (30/9/2022), sore. Saat akan dibawa ke tahanan, ia tampak mengenakan rompi oranye dengan nomor tahanan 077 Bagtahti.

Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, ia mengenakan masker putih. Namun dari senggukannya, ia terdengar menangis dan memejamkan mata ketika meminta untuk anak-anaknya dititipkan.

“Dan saya mohon izin, titip anak-anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri.

Ia melanjutkan, pesan kepada anak-anaknya agar jangan patah arang dengan kondisi kedua orang tuanya yang terseret kasus berat pembunuhan berencana. “Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” kata Putri.

Putri resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Pengumuman penahanan itu resmi disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putri ditetapkan tersangka, Jumat (19/8/2022), terkait kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri karena alasan kemanusian. Suaminya, Sambo pun ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Sambo ditahan sejak Sabtu (7/8/2022), dan diumumkan tersangka oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022). Sambo saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Sambo kini mendekam di tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selain pasangan suami isteri itu, pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dan tahanan. Dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) turut ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri. Total lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Berkas kasus lima tersangka pembunuhan Brigadir J itu kini ada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan.

Kejakgung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kelima tersangka itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana, Rabu (28/9/2022), menargetkan tim JPU-nya merampung penyusunan dakwaan dalam pekan ini dengan menjadwalkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan pada awal Oktober 2022 nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement