Senin 30 May 2022 19:01 WIB

Komisi II Tambah Usulan RUU Provinsi Papua Barat Daya

RUU Papua Barat yang menjadi induk provinsi baru tak perlu direvisi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Suasana rapat pleno di DPR (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana rapat pleno di DPR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menjelaskan, pihaknya mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut dilakukan tanpa melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Bahwasannya pembentukan provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi dari induk yang dimekarkan itu Undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Keputusan tersebut dilakukan setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Namun, Papua Barat yang merupakan induk provinsi yang akan dimekarkan dinilai tak perlu direvisi dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Terdapat dua contoh yang menjadi landasan Komisi II tak merevisi Undang-Undang 45/1999. Salah satunya ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara, tetapi tak merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

"Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Syamsurizal.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menetapkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement