REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terbit sebelum Oktober. Perppu tersebut akan mengakomodasi daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi legislatif untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan, dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan poin-poin perppu yang akan mengubah aturan terkait jumlah dapil dan kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tujuannya, agar Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam Pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya. Misalnya, lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada, maka itu harus ditambahin," ujar Bahtiar.
Setelah pemerintah merumuskan Perppu UU Pemilu, akan ada rapat kembali bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas Perppu tersebut. Barulah nanti pemerintah akan menerbitkannya sebelum Oktober 2022.
"Memang rancangan ini harus kami rumuskan dulu, setelah dirumuskan kami dengarkan kembali masukan teman-teman KPU, Bawaslu, DKPP, rumusannya pas atau ndak. Karena mereka kan yang akan menjalani," ujar Bahtiar.
Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi pembentukan DOB di wilayah Papua. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen pada Rabu (31/8/2022).
"Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui untuk diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai bentuk perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat.
Doli mengatakan perppu tersebut diterbitkan sebagai konsekuensi terhadap telah terbentuknya tiga daerah otonomi baru di provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Serta mengantisipasi akan terbentuknya satu daerah otonom baru lagi di wilayah provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, yang masih dalam pembahasan DPR.
Rapat tersebut juga menyerahkan pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua, dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu. Tugas tersebut dilakukan sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu provinsi di Provinsi baru wilayah Papua
"Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru wilayah Papua, dilaksanakan KPU dan Bawaslu sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu provinsi di Provinsi baru wilayah Papua," ujarnya.