JAKARTA — Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menyepakati penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Perppu untuk mengakomodasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua. Perppu akan mengakomodasi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah pembentukan DOB di Papua. "Komisi II...
Berita Lainnya