REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah telah menyetujui dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Targetnya, Perppu tersebut terbit sebelum Oktober 2022.
"Iya selesai (sebelum Oktober). Orang sederhana cuma Lampiran I, II, III (dalam UU Pemilu yang diubah), sederhana kan itu," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan, penetapan peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022. Sementara, penetapan jumlah kursi di DPR dan DPRD semua tingkatan dan daerah pemilihan (dapil) dilakukan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
"Dari Komisi II kemarin kan, ditugaskan pemerintah untuk membuat rumusan-rumusan. Nah nanti kami dalami, bahas-bahas di internal dulu, prinsipnya di internal pemerintah kan harus dirapikan dulu," ujar Bahtiar.
"Yang jelas kan sudah kemarin sudah ada poin-poin putusan yang politiknya sudah ada. Nah tinggal kami nanti rancang dulu, setelah kami rancang nanti kami pasti konsultasikan," sambungnya.
Perppu untuk mengubah UU Pemilu itu, jelas Bahtiar, akan memasukkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR. Terutama yang terkait jumlah dapil dan kursi legislatif di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Maka untuk bisa diikutsertakan tahap dalam Pemilu 2024, maka harus direvisi undang-undangnya. Misalnya lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada, maka itu harus ditambahin," ujar Bahtiar.