Kamis 26 Nov 2020 17:19 WIB

132 Daerah Belum Selesai Lakukan Perekaman KTP-El

Ada lima daerah yang paling banyak belum melakukan perekaman data.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Mendagri Tito Karnavian (tengah) mengacungkan jempol sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Mendagri Tito Karnavian (tengah) mengacungkan jempol sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 132 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 belum selesai melakukan perekaman KTP elektronik. Ia membagi 132 daerah tersebut menjadi tiga kategori.

Pertama, daerah yang belum melakukan perekaman di atas 10 ribu data sebanyak 39 kabupaten/kota. Selanjutnya, belum melakukan perekaman di rentang 5.000 hingga 10 ribu sebanyak 27 kabupaten/kota.

Baca Juga

Terakhir, di bawah 5.000 data sebanyak 66 kabupaten/kota. "Ada beberapa penyebab, ada 0,88 persen yang belum melakukan perekaman," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/11).

Lima daerah yang paling banyak belum melakukan perekaman data adalah Oku Selatan (43.008), Lombok Tengah (39.248), dan Seram Bagian Timur (33.702). Lalu, Manggarai (27.212) dan Bima (26.376).

Ia mengatakan, ada tiga alasan 132 daerah itu belum selesai melakukan perekamab data. Pertama, sosialisasi yang kurang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah.

Kedua, kurangnya jajaran Dukcapil daerah dalam mengakomodasi pelayanan perekaman data. Terakhir, kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektornik.

"Memang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak menjadi prioritas untuk melakukan perekaman KTP atau surat keterangan, karena mereka memang tak ingin memilih," ujar Tito.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan Dinas Dukcapil untuk lebih massif dalam melakukan sosialisasi perihal perekaman data. Pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang berhasil melakukan perekaman data sebanyak 100 persen.

Kemendagri juga membentuk tim yang bertugas untuk memantau dan mengawasi perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil. "Terutama pada daerah-daerah yang memiliki banyak pemilih, namun belum memiliki surat keterangan KTP elektronik," ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri secara resmi mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar dalam Pilkada 2020. Jumlahnya mencapai 100.359.152 pemilih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement