Senin 28 Sep 2020 13:26 WIB

Ini Sejumlah Poin yang Disepakati dalam RUU Ciptaker

Pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker selesai kemarin malam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan pemerintah dan Baleg DPR melalui panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja telah menuntaskan pembahasan klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Ahad (28/9) malam. Ia mengakui meskipun melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah disepakati dalam klaster ketenagakerjaan.

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (28/9).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, terkait pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stake holder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," ujarnya.

Sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Poin lain yang juga disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Firman mengungkapkan, semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenernya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini,” jelasnya.

Kemudian Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang mendapat masukan cukup positif dari sejumlah partai. Firman mengklaim, selain Golkar, partai lain seperti PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, dan PKB, juga sudah menyetujui RUU tersebut.  

"Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement