Senin 28 Sep 2020 13:23 WIB

KPK Eksekusi Mantan Panitera PN Jakut ke Lapas Sukamiskin

Rohadi terbukti meminta suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Jumat (25/9). Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana.

"Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, Rohadi akan menjalani hukuman pidana kurungan 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali lagi.

Rohadi terbukti meminta suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia guna mengurus penunjukan majelis hakim. Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Rohadi kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pada 8 Juni 2016 lalu. Kendati, MA memangkas 2 tahun masa hukuman Rohadi di tingkat PK.

KPK sebelumnya menyayangkan semakin banyaknya putusan MA mengabulkan PK para terpidana koruptor, termasuk Rohadi. KPK mencatat setidaknya ada 20 perkara dimana upaya PK telah dikabulkan majelis hakim MA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement