Kamis 22 Aug 2024 04:45 WIB

Legislator Jawab Enteng Viral 'Peringatan Darurat': Kalau Sudah Diundangkan, Gugat ke MK

Media sosial diramaikan dengan kampanye 'Peringatan Darurat'.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Peringatan Darurat menggema di medsos sebagai kritik atas langkah Baleg DPR yang mengangkangi putusan MK.
Foto: Tangkapan Layar
Peringatan Darurat menggema di medsos sebagai kritik atas langkah Baleg DPR yang mengangkangi putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan kampanye 'Peringatan Darurat' pada Rabu (21/8/2024). Aksi itu merupakan respons masyarakat terhadap akrobat DPR yang mengingkari Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai, kampanye peringatan darurat itu merupakan hak berekspresi masyarakat. Karena itu, ia menghormati pendapat masyarakat yang viral di media sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Baca Juga

"Ya itu pendapat silakan saja. Kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial silakan, kemudian mau diskusi juga silakan. Berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pembuat undang-undang. Karena itu, Baleg DPR melakukan pembahasan RUU Pilkada.

Dalam pembahasan itu, hampir seluruh fraksi partai politik telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya PDIP yang bersikap tidak sepakat atas RUU Pilkada.

"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke Mahkamah Konsitusi, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," kata Awiek.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Mengangkangi putusan MK.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement