Rabu 21 Aug 2024 05:05 WIB

'Anak Abah' Jangan Keburu Senang, Elite PDIP Isyaratkan Bukan Usung Anies, Lalu Siapa?

Putusan MK 60 mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah membuka asa bagi Anies Baswedan untuk tampil sebagai kontestan di Pilgub Jakarta. Putusan itu memuncul spekulasi kemungkinan Anies diusung PDIP, mengingat partai tersebut belum menentukan sikap di Pilgub Jakarta.

Namun, 'Anak Abah' atau pendukung Anies jangan keburu senang. Sebab, beberapa elite PDIP justru mengisyaratkan bahwa partai banteng moncong putih itu akan memprioritaskan kader dari internal partai ketimbang 'orang lain'. “PDI Perjuangan, akan mempersiapkan kader-kadernya sendiri,” begitu kata politikus PDIP Ganjar Pranowo melalui pesan teks kepada Republika, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Mantan capres 2024 yang diusung PDIP itu menilai, putusan MK membuka peluang bagi partai-partai peserta pemilihan umum (pemilu) untuk mengusung kader-kadernya secara mandiri. Putusan MK tersebut, diyakini akan membuka konstelasi politik baru dalam pilkada serempak 2024. Terutama dalam Pilkada Jakarta, yang belakangan mengurung PDI Perjuangan sendirian lantaran tak memiliki kawan berkoalisi untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub.

Ganjar mengatakan, dari putusan MK tentang ambang batas minimal baru dalam pengusungan calon kepala daerah (cakada) tersebut, di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan akan segera memutuskan siapa yang akan disorongkan sebagai cagub dan cawagub. Ganjar mengakui, adanya aspirasi publik yang tinggi terhadap pencaguban Anies Baswedan, pascapejawat itu ditinggalkan partai-partai pendukung.

Belakangan bahkan menguat spekulasi agar PDI Perjuangan ‘mengawinkan’ Anies Baswedan dengan Rano Karno yang merupakan kader Banteng Moncong Putih dari Banten. Akan tetapi, kata Ganjar, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tersebut, ada juga kemauan keras di internal partainya, untuk mengusung cagub-cawagub dari kader sendiri.

“Kami (PDI Perjuangan) mendorong kader sendiri,” begitu kata Ganjar melihat peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan-Rano Karno.

Pun ketika ditanya apakah Ganjar sendiri sebagai kader tulen PDI Perjuangan, mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang bakal diajukan untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024. “Kalau saya, kan sudah cukup. Ada aturan dan etika yang harus diikuti,” begitu ujar Ganjar.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Kader akan diutamakan.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement