Rabu 21 Aug 2024 04:45 WIB

Golkar Buka Peluang 'Menyesuaikan Diri' Pascaputusan MK, KIM Goyah?

Putusan MK mengubah persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut mengubah secara fundamental terkait syarat pencalonan.

Dia menilai, putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya, Partai Golkar akan segera berembuk dengan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

Baca Juga

"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya," kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah. "Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI itu.

Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya, solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024.. baca di halaman selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement