Rabu 21 Aug 2024 08:59 WIB

Terpidana Selebgram Ini tak Terima, Ajukan Upaya Hukum PK Terkait TPPU

PK untuk memperjelas salah satu aset terpidana berupa minimarket yang dihasilkan.

Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional Adelia Putri Salma duduk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Upaya hukum PK tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terpidana Adelia melaksanakan sidang PK dilaksanakan secara virtual dengan didampingi penasihat hukumnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang, yakni Dr Ilyas. Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya.

Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.

"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.

"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon. Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," katanya.

Untuk diketahui, Adelia yang telah divonis 5 tahun penjara itu, berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika. Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua pekan sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp 300 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement