REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil DKI Jakarta II, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya mengkaji secara serius implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/2024 terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS dengan MPR RI, bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”, yang berlangsung di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, itu yang perlu terjawab. Baik di institusi tingkat lokal, katanya akan memperbaiki di tingkat lokal. Yang kedua, apakah keputusan MK No. 135/2024 ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia, dimana MK dianggap nol batas kewenangan, prinsip kebersamaan,” ujar HNW.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyoroti dampak putusan terhadap anggaran negara, khususnya pembiayaan pemilu yang berpotensi meningkat, serta posisi MK dalam relasi kewenangan lembaga negara.
“Yang terakhir benarnya MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai negatif legislator. Apakah dia sudah menjadi positif legislator yang merupakan kewenangan dari DPR, DPD, dan pemerintah,” tambah dia lewat keterangan tertulis.
HNW juga mengaitkan Putusan No. 135/2024 dengan sejumlah putusan MK sebelumnya yang ramai diperbincangkan publik, di antaranya putusan No. 2/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta putusan No. 60/2004 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen.
“Putusan-putusan seperti itu kan menimbulkan tanda tanya. Maka perlu dikaji apakah memang sesuai dengan semangat konstitusi, atau justru sebaliknya,” tegas legislator PKS tersebut.