Rekaman CCTV diduga saat Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48) dinyatakan meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Transjakarta Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48) dinyatakan meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Transjakarta Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9/12/2025). Rekaman CCTV yang diduga menggambarkan detik-detik saat korban mengalami kecelakaan viral di media sosial.
Merujuk pada rekaman CCTV itu, kecelakaan terjadi tak lama setelah sebuah bus Transjakarta berhenti di Halte Karet Sudirman. Sekitar empat detik setelah bus itu berhenti, pengendara sepeda dalam rekaman CCTV itu yang diduga adalah sebagai Hudi menabarak bagian belakang bus.
Setelah menabrak bagian belakang bus, korban terkapar di jalan raya sementara tampak sebuah mobil minibus berwarna hitam dari arah belakang korban berhenti dan menyalakan lampu hazard. Tak lama kemudian, datang pesepeda lain menghampiri korban dan orang-orang sekitar terlihat berupaya membantu evakuasi.
Rekaman CCTV diduga saat Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48) dinyatakan meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Transjakarta Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9/12/2025).
Rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial sesuai dengan kronologi kejadian yang diterangkan sebelumnya oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pada Selasa. Menurut Ojo, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.
Dia menjelaskan kejadian tersebut berawal saat VP Sekretaris SKK Migas berinisial HS itu sedang bersepeda dan melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman. "Sesampainya di TKP, tepatnya di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman, diduga menabrak bodi belakang kendaraan bus listrik Transjakarta yang dikemudikan oleh sopir berinisial BS (43), yang pada saat itu sedang berhenti untuk pelayanan naik turun penumpang," terang Ojo.
Akibat kecelakaan tersebut, pesepeda HS mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Ojo menjelaskan pesepeda yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tersebut mengalami luka pada bagian kepala akibat kecelakaan itu.
Menurut Ojo, kecepatan sepeda, saat dikendarai Hudi Dananjoyo, mencapai 30 hingga 40 kilometer per jam. Korban melaju di atas sepedanya pada kondisi jalan datar dan situasi jalan yang ramai tapi tidak ada kepadatan.