Rabu 10 Dec 2025 11:49 WIB

Respons Gerakan Ferry Irwandi dkk, Ini Alasan Pengumpulan Dana Bencana Butuh Izin Kata Mensos

Pelaporan dana bantuan di atas Rp 500 juta harus melalui akuntan publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Basarnas gabungan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah korban meninggal dunia dalam bencana banjir dan longsor Tapanuli Tengah mencapai 110 jiwa hingga Selasa (9/12/2025) pada pukul 13.30 WIB.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Anggota Basarnas gabungan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah korban meninggal dunia dalam bencana banjir dan longsor Tapanuli Tengah mencapai 110 jiwa hingga Selasa (9/12/2025) pada pukul 13.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan perlunya perizinan atas kegiatan penggalangan dana oleh publik untuk membantu korban banjir dan longsor di Sumatera. Gus Ipul menyatakan izin itu agar menjamin kegiatan itu tak disalahgunakan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi viralnya perizinan untuk aksi masyarakat yang membuka donasi bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Gus Ipul menepis kalau izin tersebut akan menghambat pengumpulan dana. 

 

"Kita tahu masyarakat kita dermawan, maka ini tolong kita apresasi dan hormati yang kumpulkan dana untuk pihak lain, tapi kita ajak mari pertanggungjawabkan apa yang kita kumpulkan," kata Gus Ipul kepada Republika, Rabu (10/12/2025). 

 

Gus Ipul menegaskan pengurusan izin pengumpulan dana saat bencana dapat dilakukan belakangan. Sehingga Gus Ipul meyakini perizinan tak menghambat semangat masyarakat untuk berbagi. 

 

"Kalau bencana silakan kumpulkan dulu tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Nggak ada larangan ya. (Izin) Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," ujar Gus Ipul. 

 

Gus Ipul menerangkan izin itu nantinya agar pihak pengumpul dana memberi laporan soal jumlah bantuannya, asal dana, dan disalurkan ke mana. 

"Kemudian kalau (dana bantuan) di bawah 500 juta cukup audit internal kalau di atas itu harus pakai akuntan publik juga," ujar Gus Ipul. 

 

Adapun mekansime pengajuan izin kini mudah dilakukan bisa secara daring. Proses izinnya berjenjang sesuai cakupan pengumpulan bantuan tingkat kota/kabupaten, provinsi atau nasional. 

 

"Misal kumpulkan dana wilayah kota kabupaten cukup ke Dinsos kabupaten kota, kalau skala provinsi ke Dinsos Provinsi, kalau pengumpulan dana skala nasional libatkan masyarakat dari berbagai provinsi maka izinnya ke Kemensos," ujar Gus Ipul.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement