REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membeberkan urgensi untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rencananya, semua akan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November agar tidak ada problem hukum terkait nomenklatur Jakarta.
"Urgensinya yang paling penting tanggal 27 November itu adalah waktu sudah dekat, kan begitu. Nanti ketika setelah ada hasil daripada pemilu kemudian masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta itu menjadi problem, dan ini problemnya bukan hanya sekadar nama, tetapi akan berefek kepada hukum ke depan seperti itu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut, meski pemberlakuan UU DKJ sendiri baru efektif setelah ada keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota negara, namun kepastian status hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta menjadi kebutuhan mendesak sehingga revisi UU DKJ pun digulirkan.
"Jadi sekarang kalau gubernur DKI, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, maka skema dan sistem pemilunya DKI Jakarta, tetapi setelah menang siapa gubernur dan wakil gubernurnya, beliau itu berstatus pakai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," katanya.
Dia menyebut, setelah RUU DKJ disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin, maka pihaknya akan melanjutkan pembahasan penyusunan RUU dengan melibatkan partisipasi publik selama kurun waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024. "Tahapan hari per hari sampai dengan tanggal 27 (November), tahapan meaningful participation maupun juga pemerintah, kami akan melakukan satu diskusi," kata dia.